For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Also known as: Peraturan DPD 7/2013 · Peraturan DPD No. 7 Tahun 2013 · Peraturan DPD Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2013Publication Date:8 Juli 2013
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
ThemePerubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LocationDewan Perwakilan Daerah
Effective Date08 Juli 2013
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dari peraturan tersebut. Beberapa perubahan substansial meliputi penyesuaian kewenangan Badan Kehormatan dalam mengadili dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, serta penambahan ketentuan mengenai peninjauan kembali keputusan berdasarkan fakta baru. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan Pasal 66A yang mengatur bahwa keputusan Badan Kehormatan yang bersifat mengatur harus dituangkan dalam peraturan DPD dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)