Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bahwa biaya penyelenggaraan izin trayek tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali peraturan daerah tentang retribusi izin trayek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap usaha angkutan umum wajib memiliki izin trayek untuk melakukan kegiatan angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
- Persyaratan untuk memperoleh izin trayek meliputi memiliki izin usaha angkutan umum, memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan, serta memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan dan perawatan kendaraan bermotor.
- Pengusaha angkutan yang telah mendapatkan izin trayek diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek, mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melaporkan perubahan domisili perusahaan, meminta pengesahan apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan, dan melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan.
- Izin trayek dapat dicabut apabila perusahaan angkutan melanggar ketentuan yang berlaku, tidak mampu merawat kendaraan, melakukan pelanggaran operasional, melakukan pengangkutan melebihi daya angkut, tidak mematuhi ketentuan waktu kerja pengemudi, atau mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
- Retribusi Izin Trayek dipungut kepada setiap usaha angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan.
- Besarnya tarif retribusi untuk setiap izin trayek adalah Rp. 500.000,-/5 tahun.