For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1992 tentang Penetapan Pulau Sumbawa Sebagai Daerah Transmigrasi

Also known as: Keppres 54/1992 · Keppres No. 54 Tahun 1992 · Keppres Nomor 54 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:17 September 1992Publication Date:17 September 1992
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Pulau Sumbawa Sebagai Daerah Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 1992
Publication Date17 September 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Sumbawa sebagai Daerah Transmigrasi berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, pertahanan keamanan, dan kemampuan sumber daya lahan yang dapat membuka lapangan kerja baru. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi. Pelaksanaan penempatan transmigrasi di Pulau Sumbawa diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Menteri lain atau Pimpinan Instansi terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

(-)

(-)