Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional; dan meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur seperti kinerja pelayanan jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi yang merupakan kewenangan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi serta meningkatkan kualitas rumah swadaya di kabupaten/kota.
Ketentuan substansial mencakup koordinasi penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Unit Organisasi pembina penyelenggaraan DAK bidang infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Penyediaan Perumahan. Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Bidang Jalan dan Bidang Irigasi harus mengacu pada SPM dan/atau NSPK Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam perencanaan teknis. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DAK Bidang Jalan, Bidang Irigasi, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi, dan/atau Bidang Perumahan harus mengacu pada SPM dan/atau NSPK Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah Daerah harus menyusun Dokumen Perencanaan yang mengacu pada Renstra Kementerian, Renstra DAK dan RPJMD. Penyusunan Usulan RK dan usulan perubahannya harus mengacu pada Dokumen Perencanaan Bidang Infrastruktur yang telah disepakati.