For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 11/2022 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2022 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perubahan tersebut meliputi Pasal 509 tentang fungsi Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 511 tentang tugas Subdirektorat Sistem Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 513 tentang tugas Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi, Pasal 515 tentang tugas Subdirektorat Kepatuhan Intern, Pasal 723 tentang fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan Pasal 725 tentang tugas Bidang Manajemen Teknologi Informasi. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi, tata kelola, dan penajaman tugas dan fungsi pada unit kerja yang menjalankan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pengelolaan data dan teknologi informasi.

(-)

(-)