Peraturan Daerah Kota Sorong ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sorong untuk periode 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Sorong sebagai kota transit yang produktif pada sektor perdagangan jasa yang berbasis pengurangan risiko bencana. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem jaringan prasarana kota secara merata dan terintegrasi, pelestarian dan peningkatan fungsi kawasan lindung berbasis keberlanjutan dan pengurangan risiko bencana, pengembangan perdagangan dan jasa, serta peningkatan perlindungan kawasan rawan bencana alam. Struktur ruang kota mencakup sistem pusat pelayanan (PPK, SPPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (badan air, hutan lindung, perlindungan setempat, RTH, konservasi, ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (badan jalan, hutan produksi, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kota meliputi pengembangan ekonomi pesisir terintegrasi, wisata bahari terpadu Tanjung Kasuari, perlindungan sosial budaya Pulau Dum, dan wisata mangrove.