For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu

Also known as: UU 20/1964 · UU No. 20 Tahun 1964 · UU Nomor 20 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 1964Publication Date:31 Oktober 1964
PerkebunanPertanian & PeternakanAgraria & Pertanahan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 PRP. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1964
Publication Date31 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu.

Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi produksi bahan penting bagi rakyat dan negara, serta memastikan pelaksanaan ketentuan dilakukan melalui musyawarah dengan pihak terkait. Perubahan utama melibatkan penetapan jumlah sewa tanah oleh Menteri Agraria setelah berkonsultasi dengan Menteri Pertanian. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II menetapkan desa dan luas tanah yang dapat ditanami tanaman tertentu, setelah musyawarah dengan Panitia Daerah Tingkat II. Penetapan ini memerlukan pengesahan dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai giliran penggunaan tanah antar desa dan penggantian kerugian jika keputusan pengadilan dibatalkan.

(-)

1. Setelah keputusan Pengadilan Negeri bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana, tanah dapat segera dikuasai dan dipergunakan oleh pihak berwenang meskipun ada banding. 2. Jika keputusan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi, penggantian kerugian diberikan kepada yang berhak atas tanah.