For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan PT. Bumi Bekasi Jaya

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 1/2010 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:22 Maret 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan PT. Bumi Bekasi Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date-
Publication Date22 Maret 2010
Place of EnactmentCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan P.T. Bumi Bekasi Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan status badan hukum perseroan. Pembentukan BUMD ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan P.T. Bumi Bekasi Jaya bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan kewirausahaan daerah secara profesional, menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Status Hukum: P.T. Bumi Bekasi Jaya dibentuk dengan Akta Pendirian dan memperoleh status badan hukum perseroan setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha meliputi bidang properti, energi dan sumber daya mineral, jalan tol, telekomunikasi, dan kawasan industri. Rincian kegiatan usaha diatur dalam Akta Pendirian.
  • Modal Dasar dan Saham: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), terbagi atas kepemilikan saham dari Pemerintah Daerah (80%), Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi (10%), dan P.T. Bina Bangun Wibawa Mukti (10%).
  • Kepengurusan: Pengurus terdiri dari Direksi (Direktur Utama dan Direktur) dan Dewan Komisaris (Komisaris Utama dan Komisaris). Direksi diangkat melalui RUPS dengan masa jabatan 4 tahun, sedangkan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 3 tahun.
  • Kepegawaian: Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Rencana Kerja dan Laporan Tahunan: Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikan laporan tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris. Persetujuan laporan tahunan dilakukan oleh RUPS.
  • Penggunaan Laba: Laba bersih disisihkan untuk cadangan, dan sisanya dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
  • RUPS: RUPS merupakan kekuasaan tertinggi, terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  • Pengembangan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan: Pengembangan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan business plan. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan ditetapkan dalam RUPS dengan persetujuan DPRD.
  • Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Hukum Perseroan: Ditetapkan dalam RUPS dan penetapan Pengadilan dengan persetujuan DPRD.

(-)

(-)