For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kota Palopo 3/2012 · Perda Kota Palopo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2012Publication Date:2 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date02 Februari 2012
Publication Date02 Februari 2012
Place of EnactmentPalopo

Peraturan Daerah ini mencabut seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan daerah tentang retribusi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Menetapkan objek dan subjek untuk setiap jenis retribusi, termasuk pengecualian untuk fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. 3. **Tata Cara Penghitungan Retribusi**: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar. 5. **Struktur dan Besaran Tarif**: Menetapkan struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi, termasuk detail tarif untuk pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan ikan, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, serta tempat rekreasi dan olahraga. 6. **Wilayah dan Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan atau penggunaan jasa dilaksanakan, menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Penentuan dan Tempat Pembayaran**: Wajib retribusi mengisi SPdORD, dan pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Walikota. 8. **Masa dan Saat Terutangnya Retribusi**: Masa retribusi adalah 12 bulan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Pemanfaatan Retribusi**: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 10. **Pembukuan dan Pemeriksaan**: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.