For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 6/2025 · Permendag No. 6 Tahun 2025 · Permendag Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2025Publication Date:22 Januari 2025
Statuta KelembagaanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 Januari 2025
Publication Date22 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang perdagangan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan pelaksanaan dukungan substantif.

Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Perdagangan Luar Negeri, Perundingan Perdagangan Internasional, Pengembangan Ekspor Nasional), Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Kebijakan Perdagangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan, serta Staf Ahli. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Badan Kebijakan Perdagangan bertugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)