For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Also known as: PERPRES 153/2024 · PERPRES No. 153 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 153 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien. BPJPH, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengurus bidang agama. BPJPH memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi BPJPH terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam kemitraan, standardisasi, registrasi, sertifikasi, pembinaan, dan pengawasan produk halal. Selain itu, BPJPH juga memiliki Inspektorat untuk pengawasan internal dan dapat membentuk unit pelaksana teknis untuk mendukung tugas operasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, dialihkan menjadi tugas dan fungsi BPJPH. 2. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama, yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 4. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)