For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Buol 8/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang, serta pengawasan penggunaan bangunan untuk memenuhi syarat keselamatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pendirian bangunan dari Pemerintah Daerah.

Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan status/umur bangunan dan kelas jalan, dengan koefisien yang berbeda untuk setiap faktor (luas lantai, tingkat bangunan, fungsi bangunan, umur bangunan, dan kelas jalan). Tarif retribusi berbeda untuk bangunan permanen, semi permanen, pagar, tower/menara, billboard/baliho, serta untuk balik nama izin, pengaturan lokasi, pengawasan pekerjaan, dan pembuatan site plan.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin bangunan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buol. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD dan STRD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.