For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 23/2023 · Peraturan Bapanas No. 23 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2023Publication Date:2 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date02 Oktober 2023
Publication Date02 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai, terhitung sejak tanggal pelantikan, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari kelas jabatan yang diduduki. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja pelaksana sesuai dengan Kelas Jabatan Pelaksana. Pegawai yang ditunjuk menjadi Plt. atau Plh. diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.

Tunjangan Kinerja dapat dikurangi apabila pegawai melakukan pelanggaran jam kerja, tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai, tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan, melaksanakan cuti sakit, melaksanakan cuti besar, dan dijatuhi hukuman disiplin. Pengurangan dihitung secara kumulatif dan paling banyak sebesar 100%.

Unit Kerja Eselon I dapat melakukan pemutakhiran data pemangku jabatan untuk pemberian Tunjangan Kinerja melalui proses rekonsiliasi yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat. Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan setiap bulan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada unit kerja eselon 1.

(-)

(-)