on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar. Perubahan tersebut meliputi masa jabatan Direksi, jumlah anggota Dewan Pengawas, masa jabatan Anggota Dewan Pengawas, dan kewenangan Direksi dalam memberhentikan pegawai.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah agar Perusahaan Daerah Air Minum dapat dikelola secara profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial: