Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan meliputi nomenklatur, pembentukan, dan susunan organisasi perangkat daerah.
Perubahan signifikan termasuk:
1. Pembentukan dan penghapusan beberapa badan dan kantor daerah.
2. Perubahan nomenklatur pada beberapa badan, seperti Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah.
3. Perubahan susunan organisasi pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan badan-badan lainnya, termasuk perubahan pada bidang dan sub bidang.
4. Penyesuaian tugas pokok dan fungsi beberapa badan sesuai dengan perubahan nomenklatur dan susunan organisasi.
5. Penghapusan seluruh istilah 'Kantor' dan/atau 'Kepala Kantor' dan perubahan khusus Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Kepala Satuan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan terkait dengan perubahan organisasi perangkat daerah. Bagan susunan organisasi yang baru tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.