For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 28/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 September 2025Publication Date:29 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 September 2025
Publication Date29 September 2025
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dengan perkembangan kebutuhan pengaturan saat ini. Perubahan substansial mencakup pengetatan persyaratan pengurus LPMK, termasuk batasan usia (21-65 tahun), domisili, serta kewajiban untuk tidak berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemilihan Ketua LPMK yang melibatkan proses penjaringan, pengajuan usulan, dan pemberian ruang bagi tanggapan masyarakat. Terdapat pula pengaturan baru mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus LPMK oleh Lurah atas persetujuan Camat apabila masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir namun pengurus definitif belum ditetapkan. Terakhir, peraturan ini memperjelas alasan pemberhentian pengurus LPMK, termasuk tindakan yang bersifat politis atau menguntungkan/merugikan calon dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

(-)

1. Pengurus LPMK dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon legislatif, calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Wali Kota, atau calon Wakil Wali Kota setelah melalui tahapan klarifikasi.