For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 22/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2014Publication Date:13 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pergantian Biaya Cetak Peta
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date13 Oktober 2014
Publication Date13 Oktober 2014
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dibentuk dengan pertimbangan bahwa data daerah dalam bentuk peta wilayah sangat diperlukan untuk kejelasan wilayah dan ketertiban pemanfaatannya. Pencetakan peta memerlukan biaya, dan setiap permintaan oleh orang atau badan dikenakan pungutan untuk penggantian biaya penyediaannya. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 110 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan peta tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak peta. Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan bahan dan ukuran hasil cetak, jenis dan kualitas cetakan, serta jumlah yang diminta untuk pencetakan. Prinsip penetapan tarif retribusi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Balangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Bupati, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan penyediaan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diancam pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali lipat dari jumlah retribusi terutang.