For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa Wisata

Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2016Publication Date:20 Januari 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa Wisata
LocationPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Effective Date21 Januari 2016
Publication Date20 Januari 2016
Place of EnactmentManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Belitung Timur. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara, dan tradisi yang berlaku di masyarakat Desa Wisata.

Penyelenggaraan Desa Wisata didasarkan pada asas manfaat, kekerabatan, kelestarian, partisipatif, dan berkelanjutan, serta prinsip pengembangan budaya tradisional, pengembangan desa sebagai pusat pelayanan wisatawan, dan pemeliharaan kelestarian alam. Proses pencanangan dan penetapan Desa Wisata melibatkan usulan dari masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, lembaga masyarakat desa, dan/atau Pemerintah Daerah, yang memuat data profil dan potensi wisata serta budaya. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, inventarisasi daya tarik wisata, manajemen pemasaran pariwisata, dan penilaian kelayakan.

Pembangunan Desa Wisata meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata. Industri Desa Wisata mencakup pembangunan infrastruktur sarana sentra industri desa dan pengembangan industri kreatif serta industri rumah tangga desa. Pembangunan objek Desa Wisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas Desa Wisata secara terpadu dan berkesinambungan. Pemasaran Desa Wisata dilakukan secara bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan kelembagaan Desa Wisata meliputi pengembangan kapasitas organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

Pengelola Desa Wisata ditetapkan untuk kepentingan pembangunan Desa Wisata dan memiliki keahlian di bidang kepariwisataan. Pengelola bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata, membina usaha kepariwisataan, dan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Pengembangan daya tarik Desa Wisata meliputi pengembangan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat, pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal. Usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan usaha jasa wisatanya pada Pemerintah Daerah melalui Pengelola Desa Wisata dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan dan/atau keringanan pajak dan retribusi daerah.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. 2. Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Izin atau Tanda Daftar Usaha yang telah diterbitkan atas usaha pariwisata di dalam Desa Wisata dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang diberikan.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha dikenai Sanksi Administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; atau pembekuan sementara kegiatan usaha.