For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1975 tentang PENYESUAIAN HARGA-HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

Also known as: Keppres 9/1975 · Keppres No. 9 Tahun 1975 · Keppres Nomor 9 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:1 April 1975Publication Date:1 April 1975

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePENYESUAIAN HARGA-HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1975
Publication Date01 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak bumi dengan perkembangan harga umum baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran produksi dan distribusi minyak bumi serta mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan harga eceran baru untuk berbagai jenis bahan bakar minyak bumi yang berlaku mulai 2 April 1975. Harga-harga tersebut adalah: Avigas dan Avtur masing-masing Rp. 62 per liter, Bensin Super Rp. 67 per liter, Bensin Premium Rp. 57 per liter, Minyak Tanah Rp. 16 per liter, Minyak Solar Rp. 22 per liter, Minyak Diesel Rp. 19 per liter, dan Minyak Bakar Rp. 19 per liter. Menteri Pertambangan diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan ini dengan tertib.

(-)

(-)