For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Pangkat Kepala-Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Also known as: PERPRES 10/1960 · PERPRES No. 10 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 1960Publication Date:30 April 1960
Hukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePakaian Dinas dan Tanda Pangkat Kepala-Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1960
Publication Date30 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1949 tentang pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat pegawai Pamongpraja Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat I. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan kedudukan Kepala Daerah yang juga mewakili Pemerintah Pusat dan berfungsi sebagai koordinator instansi pusat di daerah. Ketentuan substansial mencakup penerapan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1949 dengan modifikasi tertentu, seperti penggantian lukisan kemudi dengan pohon beringin-kurung pada tanda pangkat dan hiasan peci atau topi. Selain itu, terdapat penambahan garis berwarna kuning emas pada tanda pangkat dan lencana logam berwarna kuning emas untuk pejabat tertentu.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 29 Januari 1960.

(-)