on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013
Also known as: Inpres 2/2013 · Inpres No. 2 Tahun 2013 · Inpres Nomor 2 Tahun 2013
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta para gubernur, bupati, dan walikota. Instruksi ini mengharuskan pembentukan Tim Terpadu di tingkat pusat dan daerah untuk menjamin kesatuan komando dan pengendalian. Langkah-langkah yang diambil harus cepat, tepat, dan tegas, dengan tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup upaya pemulihan pasca konflik dan pencegahan dini konflik sosial. Anggaran untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBN dan/atau APBD.