Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk mengelola kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penghasilan tetap bulanan dan/atau tunjangan lainnya diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
- Penghasilan tetap paling sedikit sama dengan UMRK (Upah Minimum Regional Kabupaten Grobogan). Jika belum memenuhi, Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan tambahan penghasilan melalui APBD Kabupaten.
- Rincian penghasilan terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan/atau penghasilan lainnya yang sah. Penghasilan tetap senilai uang dari hasil pemanfaatan tanah bengkok.
- Besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur berdasarkan luas tanah bengkok yang dikelola, dengan perbandingan yang berbeda untuk sawah pengairan tetap, sawah tadah hujan, dan sawah tanah kering/tegalan. Bagi desa yang tidak memiliki tanah bengkok, penghasilan tetap disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku.
- Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan/atau tunjangan kesejahteraan.
- Pengaturan mengenai pelimpahan tanah bengkok jika terjadi pemberhentian atau pergantian Kepala Desa atau Perangkat Desa.
- Pemberian tanda penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat, serta pengaturan mengenai tanda penghargaan bagi janda/duda dari Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang meninggal dunia.