on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 59/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 59 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kota Pekanbaru, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, hingga penagihan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) yang merupakan perkalian antara volume pengambilan, Harga Air Baku (HAB), dan Bobot Air Tanah (BAT). Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
Sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah Official Assessment, di mana besaran pajak terutang ditetapkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib PAT diwajibkan mendaftarkan usahanya, menggunakan alat water meter untuk pengukuran volume, serta melaporkan penggunaan air secara berkala. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pengawasan, pembukuan, serta prosedur penagihan pajak yang mencakup penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga lelang bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.