For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 6/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:2 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date-
Publication Date02 Juli 2015
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah Kabupaten Kudus dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan (inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH), pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (melalui KLHS, pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta pengendalian kerusakan tanah), pemeliharaan lingkungan hidup (melalui pemeliharaan kualitas air, udara, dan tanah), pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, perizinan (izin lingkungan dan izin PPLH), pengawasan dan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan di bidang lingkungan hidup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, 22(1), (2), (3), 23(1), 27(1), (2), (3), 28(1), 32(1), (2), (3), 33(1), (2), 36, 38(1), 39(1), 51(1), 52(2), 56, 57, 58, 60, 63 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.