For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 13/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2004Publication Date:12 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date16 Januari 2004
Publication Date12 Januari 2004
Place of EnactmentMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan APBD tahun anggaran 2003.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 204.459.056.977,35.
  2. Menetapkan realisasi anggaran belanja rutin sebesar Rp. 62.266.849.962,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 107.883.729.204,- sehingga total belanja sebesar Rp. 170.150.579.165,70.
  3. Menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sebesar Rp. 34.308.477.812,-.
  4. Menetapkan realisasi anggaran pendapatan urusan kas dan perhitungan sebesar Rp. 5.503.496.828,- dan realisasi anggaran belanja urusan kas dan perhitungan sebesar Rp. 5.503.496.828,- sehingga sisa urusan kas dan perhitungan adalah nihil.
  5. Lampiran-lampiran yang berisi uraian realisasi anggaran pendapatan, anggaran rutin, dan anggaran belanja pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)