Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Surakarta sebagai kota budaya yang produktif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis industri kreatif, perdagangan dan jasa, pendidikan, pariwisata, serta olahraga. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Pengembangan struktur ruang meliputi pemantapan peran kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), pengembangan sebagai pusat pelayanan kawasan Subosukawonosraten, dan pengembangan sistem pusat pelayanan terintegrasi. Strategi yang digunakan termasuk mendorong aksesibilitas, mengembangkan infrastruktur, dan memperkuat industri kreatif. Pengembangan pola ruang meliputi kawasan lindung dan budidaya. Kawasan lindung dikembangkan melalui pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran. Kawasan budidaya dikembangkan dengan mengintegrasikan nilai budaya dan lingkungan, meningkatkan keterkaitan antar wilayah, mengembangkan kawasan terbangun ke utara, meningkatkan kualitas lingkungan hidup di selatan, dan meningkatkan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang kota meliputi sistem pusat pelayanan kota (PPK, SPK, PL) dan sistem jaringan prasarana wilayah kota (transportasi darat dan perkeretaapian, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur kota). Rencana pola ruang kota meliputi pengembangan kawasan lindung (perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, RTNH, kegiatan sektor informal, pertanian, perikanan, pelayanan umum, pertahanan dan keamanan).