For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1969 tentang Menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. Sutami, untuk Bertindak Selaku Menteri Pertanian Ad Interim

Also known as: Keppres 81/1969 · Keppres No. 81 Tahun 1969 · Keppres Nomor 81 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 1969Publication Date:6 Oktober 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. Sutami, untuk Bertindak Selaku Menteri Pertanian Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 1969
Publication Date06 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1969 ini ditetapkan untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Ir. Soetjipto, sebagai Menteri Pertanian ad-interim. Penunjukan ini dilakukan karena Menteri Pertanian R.I., Prof. Dr. Ir. Tojib Hadiwidjaja, harus menghadiri konferensi di Los Baños, Filipina. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan tugas sehari-hari di Departemen Pertanian selama Menteri Pertanian berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir ketika Menteri Pertanian kembali dari tugasnya di luar negeri.

(-)

(-)