For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 03/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 03 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2012Publication Date:9 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date09 Maret 2012
Publication Date09 Maret 2012
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 1990 tentang Sewa Stadion dan Gedung Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 1990 Nomor 03 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 1994 tentang Retribusi Pemakaian Gedung Pusiban Agung dan Gedung Wanita (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 1994 Nomor 02 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat dan Alat-alat Angkutan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendayagunakan kekayaan daerah melalui pemanfaatan oleh pihak ketiga dengan pembayaran retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan kekayaan daerah yang dikelola oleh perangkat daerah kepada pihak ketiga, termasuk pemanfaatan tanah, bangunan, peralatan, dan fasilitas pendukungnya, serta barang milik daerah seperti Gedung Pusiban Agung, Stadion dan Gedung Olah Raga, Taman Olah Seni, Toko/Kios Taman Makam Pahlawan, Perumahan Guru, Alat-alat Besar/Berat dan Alat Angkutan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, masa dan saat terutang retribusi, pembinaan dan pengawasan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.