on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pembuangan limbah cair di Kabupaten Sarolangun sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air, serta pemulihan kualitas air pada sumber air. Pengendalian ini bertujuan agar sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan melindungi kelestarian lingkungan.
Setiap kegiatan pembuangan limbah cair ke badan/sumber air sebagai akibat kegiatan ekonomi dan proses produksi wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), rekomendasi teknis, memenuhi standar kualitas limbah cair, dan memiliki saluran pembuangan yang dilengkapi bangunan ukur debit air. Izin berlaku selama kondisi air memungkinkan dan wajib daftar ulang setiap tahun.
Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan izin pembuangan limbah cair. Pemegang izin wajib memasang dan memelihara bangunan ukur debit air serta mencatat buangan limbah setiap bulan. Pemegang izin juga wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi kajian teknis dan retribusi pembuangan limbah cair yang dikenakan kepada pemegang izin. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda. Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah.