For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-07/MBU/07/2020 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/07/2020

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:24 Juli 2020
Ganti Rugi Kerugian NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Proses penyelesaian melibatkan informasi dan pelaporan kerugian, penagihan, dan penyetoran, serta penyerahan upaya penagihan kepada instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa kewajiban pembayaran dan pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian.

(-)

1. Pihak yang merugikan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Putusan pidana tidak membebaskan pihak yang merugikan dari tuntutan ganti kerugian.