For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Also known as: Perda Kabupaten Maros 1/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2011Publication Date:12 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date12 Januari 2011
Publication Date12 Januari 2011
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00.
  4. Tarif pajak adalah 5%.
  5. Tata cara pembayaran pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) seperti SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, dan keringanan pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan bidang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,00. 3. Kepala Instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.