on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Also known as: Perda Kabupaten Maros 1/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) seperti SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, dan keringanan pajak.