Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kapasitas pembangunan ekonomi masyarakat dan dukungan kebijakan terhadap koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Usaha Koperasi: Kegiatan usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dengan ketentuan bahwa koperasi serba usaha harus memiliki bidang usaha inti. Koperasi juga dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
2. Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi: Pemerintah Daerah memberikan kemudahan melalui pembinaan, pendampingan, pelaksanaan rapat anggota secara daring atau luring, dan pelaporan hasil rapat anggota secara elektronik atau manual.
3. Pelindungan Koperasi: Pemerintah Daerah menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang boleh diusahakan koperasi dan bidang usaha yang telah berhasil diusahakan koperasi tidak boleh diusahakan oleh badan usaha lain. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan pemulihan usaha koperasi dalam kondisi darurat melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan/atau bantuan bentuk lain.
4. Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Pemberdayaan ini dilakukan melalui peningkatan kualitas partisipasi anggota, kapasitas sumber daya manusia, kemampuan manajerial, dan kapasitas anggota sebagai wirausaha koperasi melalui inkubasi.
5. Usaha Mikro: Usaha Mikro dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan melalui pembinaan dan pendampingan perizinan berusaha, serta pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi laporan keuangan.
6. Pelindungan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pembinaan untuk menjaga daya saing produk, dan upaya pemulihan usaha dalam kondisi darurat tertentu.
7. Pemberdayaan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah melakukan pendataan, pengelolaan terpadu, peningkatan daya saing produk, penyediaan tempat promosi, dan pengembangan Usaha Mikro.
8. Kemitraan Usaha: Pemerintah Daerah mendukung kemitraan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
9. Insentif dan Kemudahan: Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan usaha, seperti pengurangan atau keringanan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, dan fasilitasi pelatihan vokasi.
10. Tugas Pemerintah Daerah: Bupati bertugas menyinergikan perencanaan daerah, menyelesaikan masalah, menyinergikan penyusunan peraturan, menyelenggarakan kebijakan pengembangan usaha, mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melakukan kerja sama dengan dunia usaha.
11. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah: Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Koperasi dan/atau Usaha Mikro dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten, dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa.