For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 6/2016 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:21 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date21 Desember 2016
Place of EnactmentDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, kecuali Pasal 85 sampai dengan Pasal 98. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Humbang Hasundutan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakang pembentukan perangkat daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perangkat daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan.
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan.
  4. Dinas Daerah Kabupaten, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (Tipe B atau C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, perdagangan dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, peternakan dan perikanan, serta pariwisata dan kebudayaan.
  5. Badan Daerah Kabupaten, yang terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah, kepegawaian, kesatuan bangsa dan politik, serta penanggulangan bencana.
  6. Kecamatan, yang terdiri dari 10 kecamatan dengan tipe B.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Staf Ahli Bupati, pengisian jabatan pada Perangkat Daerah, dan eselon Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini akan dievaluasi selambat-lambatnya setelah 2 (dua) tahun sejak ditetapkan untuk penyesuaian sinkronisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)