Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakang pembentukan perangkat daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi:
- Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif.
- Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan.
- Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan.
- Dinas Daerah Kabupaten, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (Tipe B atau C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, perdagangan dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, peternakan dan perikanan, serta pariwisata dan kebudayaan.
- Badan Daerah Kabupaten, yang terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah, kepegawaian, kesatuan bangsa dan politik, serta penanggulangan bencana.
- Kecamatan, yang terdiri dari 10 kecamatan dengan tipe B.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Staf Ahli Bupati, pengisian jabatan pada Perangkat Daerah, dan eselon Perangkat Daerah.