on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Panas Bumi
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Panas Bumi bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi di Jawa Barat guna kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan panas bumi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur, dalam pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi potensi, pengelolaan informasi geologi, pemberian Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP), serta pembinaan dan pengawasan usaha pengelolaan panas bumi lintas Kabupaten/Kota. Kewenangan ini sebagian dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penerimaan daerah dari kegiatan panas bumi, penggunaan lahan, serta penanggulangan dampak lingkungan.