on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau
Also known as: Perda Kabupaten Berau 4/2015 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan nama-nama kampung di Kabupaten Berau. Latar belakang penetapan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kampung dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari penetapan Kampung ini adalah untuk memberikan landasan yuridis bagi Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Kampung-kampung yang berada di wilayah Kabupaten Berau. Kampung merupakan peristilahan nama lain untuk Desa yang berlaku di Kabupaten Berau. Daftar nama-nama Kampung yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang meliputi berbagai kecamatan di Kabupaten Berau.
Peraturan ini mengatur bahwa semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Berau yang berkaitan dengan peristilahan Kampung wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.