For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 04/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2014Publication Date:20 Mei 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date28 Mei 2014
Publication Date20 Mei 2014
Place of EnactmentPiru

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 34 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 35 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 44 Tahun 2007 tentang Retribusi Pungutan Hasil Perikanan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 46 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 47 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Perikanan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 49 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemberian Perizinan Bimbingan Pengendalian Dibidang Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 50 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 51 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perikanan; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatusahaan Perdagangan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 53 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perfilman Dan Penggunaan Sistim Distribusi Entena Parabola (TV Kabel); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 54 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatusahaan Koperasi;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas, serta potensi dan karakteristik wilayah menuju kemandirian daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi: * Retribusi Pelayanan Kesehatan * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi, termasuk siapa yang wajib membayar retribusi. 3. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. 4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 5. Ketentuan mengenai pengendalian menara telekomunikasi, termasuk persyaratan perizinan dan penggunaan menara bersama.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Penyelenggara Menara Telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan tidak melaporkan informasi menara dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.