Peraturan Menteri ini mengatur tentang Lembaga Konservasi, yang bertujuan untuk mencapai pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, serta memberikan kemudahan pengurusan perizinan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Lembaga Konservasi. Lembaga Konservasi memiliki fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar, serta fungsi lain seperti pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik, sarana rekreasi, dan penelitian. Pengelolaan Lembaga Konservasi harus berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Peraturan ini mengklasifikasikan Lembaga Konservasi menjadi dua, yaitu Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus (Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Konservasi Satwa Khusus, Pusat Rehabilitasi Satwa, dan Pusat Latihan Satwa Khusus) dan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum (Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus, dan Herbarium). Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dilakukan melalui kerja sama, sementara Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum memerlukan izin dari Menteri. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengelola Lembaga Konservasi, larangan, perolehan dan pemanfaatan spesimen tumbuhan dan satwa liar, perpanjangan izin, perubahan bentuk atau lokasi, jangka waktu izin, pembinaan, penilaian, evaluasi, serta sanksi.