For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Also known as: Keppres 71/2001 · Keppres No. 71 Tahun 2001 · Keppres Nomor 71 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2001Publication Date:8 Juni 2001
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2001
Publication Date08 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Latar belakang pendirian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang teknologi nuklir. STTN berlokasi di Yogyakarta dan mengintegrasikan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang sebelumnya ada di lokasi yang sama. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta diintegrasikan ke dalam STTN.

(-)