For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 3/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:7 Januari 2006
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date07 Januari 2006
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya, menyeluruh, dan merata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  1. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial: Pemerintah Daerah wajib melakukan penanganan bersama masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral. Usaha penanganan dapat dilakukan melalui preventif, represif, rehabilitatif, perlindungan, dan penunjang.
  2. Organisasi Sosial: Setiap organisasi sosial yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan di daerah wajib memiliki Tanda Daftar Organisasi Sosial dari Bupati. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan kepada setiap organisasi sosial.
  3. Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang: Setiap kegiatan pengumpulan sumbangan uang atau barang di daerah wajib memiliki izin dari Bupati. Usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara terang-terangan dan tidak dengan paksaan.
  4. Penyelenggaraan Undian Lokal: Setiap penyelenggaraan undian lokal di Daerah harus mendapat izin dari Bupati. Penyelenggara undian lokal berkewajiban membayar biaya administrasi.
  5. Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat: Penyandang cacat di Daerah diupayakan peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya. Perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat dengan rasio tertentu atau memberikan kompensasi.
  6. Usaha Kesejahteraan Sosial Keluarga: Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial keluarga melalui program Pemberdayaan Peran Keluarga.
  7. Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan melalui program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
  8. Pembinaan: Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan terhadap penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan penggalian potensi sumber kesejahteraan sosial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 36 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal 35 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.