For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 23 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 23/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 23 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Nama-nama Jalan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Nomor 6 seri D-7 Tahun 1993).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kota Payakumbuh. Latar belakangnya adalah perlunya keteraturan dan keseragaman dalam penamaan jalan dan fasilitas umum untuk mencerminkan identitas masyarakat setempat dan memberikan kemudahan informasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemberian nama pada jalan dan fasilitas umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
  2. Dasar pemberian nama jalan dan fasilitas umum harus memperhatikan adat, kearifan lokal, dan kondisi khas daerah.
  3. Usulan nama dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, atau nama yang mencerminkan adat dan kearifan lokal.
  4. Pembentukan tim peneliti usulan pemberian nama jalan dan fasilitas umum oleh Walikota.
  5. Pemasangan tiang dan papan nama jalan yang seragam oleh Pemerintah Daerah, serta oleh pengembang di lingkungan perumahan.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh SKPD terkait.
  7. Larangan mengubah nama jalan dan fasilitas umum atau merusak tiang dan papan nama tanpa persetujuan Walikota.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, menertibkan penamaan, memudahkan informasi dan transportasi, melakukan inventarisasi dan pendataan, serta mengenang nama pahlawan dan tokoh yang berjasa bagi daerah.

1. Kegiatan inventarisasi dan pendataan nama jalan dan fasilitas umum yang bermasalah dan menimbulkan keresahan pada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang masih dalam proses pengusulan dan belum ditetapkan harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan tertulis dari walikota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan dari Walikota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).