For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi

Also known as: Peraturan ANRI 2/2021 · Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 April 2021Publication Date:26 April 2021
KearsipanPemerintahan Berbasis ElektronikRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeAlih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date26 April 2021
Publication Date26 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memfasilitasi preservasi arsip statis melalui alih media ke format digital, guna memudahkan akses, menjamin keselamatan, dan kelestarian arsip sesuai perkembangan teknologi informasi. Tujuannya adalah memastikan konversi arsip dilakukan dengan prosedur dan persyaratan teknis yang tepat untuk menghasilkan salinan digital autentik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan lembaga kearsipan dalam pelaksanaan konversi arsip statis ke digital, baik secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Ruang lingkup kegiatan meliputi konversi arsip tekstual, foto, kartografi, citra bergerak, rekaman suara, dan poster. Subjek hukum diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan prosedur konversi, termasuk penyusunan metadata, kendali mutu, dan autentikasi arsip digital. Standar sarana dan prasarana serta kualifikasi sumber daya manusia juga diatur untuk menjamin kualitas hasil konversi.

(-)

(-)