For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 6/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2013Publication Date:1 Oktober 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date01 Oktober 2013
Publication Date01 Oktober 2013
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 119); 3. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 107).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan dinamika dan tuntutan pelayanan publik, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Tasikmalaya, meliputi:

  1. Sekretariat Daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Dinas Daerah (terdiri dari 11 dinas);
  4. Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari 11 lembaga);
  5. Kecamatan;
  6. Kelurahan;
  7. Lembaga lainnya (terdiri dari 3 lembaga).

Peraturan ini juga mengatur susunan, kedudukan, dan tugas pokok dari masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk Staf Ahli Walikota yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah.

1. Pengisian formasi jabatan pada organisasi perangkat daerah dilaksanakan secara bertahap mulai Januari 2014. 2. Sebelum pengisian formasi jabatan dapat dilaksanakan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanannya yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. UPT Dinas atau Badan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang belum dibentuk yang baru dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)