For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 5 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeRencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyusunan Rencana Aksi yang terkoordinasi dan terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menanggapi angka kemiskinan yang tinggi dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia di kedua provinsi tersebut. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pembentukan Tim Koordinasi Terpadu. Rencana Aksi mencakup berbagai bidang seperti sumber daya manusia, transformasi ekonomi, infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan. Setiap bidang memiliki program prioritas yang harus disesuaikan dengan prioritas nasional, dengan rincian output, lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab yang jelas.

(-)

(-)