For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR

Also known as: Perda Kota Makassar 16/2002 · Perda Kota Makassar No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 September 2002Publication Date:3 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGATURAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date12 September 2002
Publication Date03 Desember 2002
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang pengaturan dan retribusi pengujian kapal perikanan di wilayah Kota Makassar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memanfaatkan sumber daya perikanan secara berdayaguna dan berhasilguna, memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap aktivitas nelayan, serta melestarikan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk mendukung optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan dan kelautan.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengujian kapal perikanan. Setiap kapal perikanan yang digerakkan oleh mesin maupun tidak, yang digunakan untuk aktivitas perikanan di laut dan atau sungai, wajib diuji kelaikannya. Pengujian meliputi pemeriksaan kondisi fisik kapal, alat kelengkapan navigasi dan keselamatan, peralatan penangkapan ikan, alat komunikasi, mesin, layar, jangkar, lampu, peralatan kemudi, dan peralatan penunjang lainnya. Pengujian kapal perikanan harus dilakukan setiap 3 (tiga) tahun dan daftar ulang setiap tahun.

Kapal yang telah diuji akan diberikan buku uji sebagai Izin Layak Beroperasi (ILB) yang tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan yang dapat digunakan. Penebaran alat penangkapan ikan yang sedang dioperasikan wajib memasang tanda pengenal.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi pengujian kapal perikanan, meliputi nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pengujian kapal), subjek retribusi (orang pribadi atau badan hukum pemilik kapal), dan wajib retribusi. Golongan retribusi adalah retribusi jasa umum yang dipungut di wilayah daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya administrasi, biaya cetak, dan bobot kapal perikanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya administrasi, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan.

1. Kapal Perikanan sebelum ditetapkannya dan diundangkannya Peraturan Daerah ini dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam wilayah daerah. 2. Selambat selambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan daerah ini maka kapal perikanan telah harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 10 dan 11 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSRD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap diancam denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang, atau dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun.