For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Utusan Golongan Pejuang Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Also known as: Keppres 112/1963 · Keppres No. 112 Tahun 1963 · Keppres Nomor 112 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1963Publication Date:14 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Utusan Golongan Pejuang Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1963
Publication Date14 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 tahun 1963

Keputusan ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Provinsi Irian Barat. Penambahan ini dilakukan dengan mengangkat dua individu, yaitu Abraham Koromat dan Kalip Hamadi, yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan tersebut. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 1963 dan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 73 tahun 1963. Keputusan ini juga mengacu pada Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963 mengenai pemerintahan di wilayah Irian Barat setelah diserahkan kepada Republik Indonesia.

(-)

(-)