Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sumber Daya: Pengaturan mengenai penyediaan lahan dan air untuk peternakan dan kesehatan hewan.
- Peternakan: Pengaturan mengenai benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
- Kesehatan Hewan: Pengaturan mengenai pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, serta obat hewan.
- Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Pengaturan mengenai higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, pengendalian dan penanggulangan zoonosis, serta kesejahteraan hewan.
- Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang: Pembentukan otoritas veteriner daerah dan penetapan dokter hewan berwenang.
- Pemberdayaan Peternak: Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Pengembangan SDM: Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Penelitian dan Pengembangan: Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
- Pembiayaan: Sumber pembiayaan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum.