For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date25 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada pendapatan daerah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
  3. Perubahan pada pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah, dan rincian pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)