Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat dengan melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan secara konsisten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan, mencegah alih fungsi lahan pertanian, dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan dan Penetapan LP2B: Meliputi perencanaan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kebutuhan pangan, dan ketersediaan lahan.
- Pengembangan LP2B: Meliputi intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dll.) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian).
- Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian terkait pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
- Pemanfaatan LP2B: Dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemilik hak atas tanah wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pihak yang terkait dengan pemanfaatan LP2B.
- Pengendalian: Melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur) dan disinsentif (pencabutan insentif).
- Alih Fungsi Lahan: Lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional dengan syarat tertentu (kajian kelayakan, penyediaan lahan pengganti, ganti rugi).
- Sistem Informasi LP2B: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi yang dapat diakses masyarakat.
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, dan pemberdayaan kelembagaan.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan LP2B.
- Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian.