on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1983 tentang Pemberian Sepertiga Bagian Nilai Sebuah Rumah Kediaman Yang Layak Dengan Perlengkapannya Kepada Janda Almarhum Bekas Presiden Soekarno
Also known as: Keppres 41/1983 · Keppres No. 41 Tahun 1983 · Keppres Nomor 41 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak keuangan/administratif bagi janda bekas Presiden Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan rumah kediaman yang layak kepada janda almarhum bekas Presiden Soekarno, yaitu Ibu Hartini, sebagai bagian dari hak keuangan/administratif yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian sepertiga bagian nilai sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya kepada Ibu Hartini, dengan nilai sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia, dan pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Negara Republik Indonesia.