Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kolaka Utara. Retribusi perizinan tertentu meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan.
- **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, usaha, lainnya) dan dihitung sebagai persentase dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tarif nol Rupiah diberikan untuk rumah ibadah, sarana sosial nirlaba, rumah sangat sederhana, bangunan tiang bendera, pengelola tanaman hias, bak sampah, shelter bis, sumur resapan, dan instalasi pengelola air limbah (IPAL), serta bangunan milik pemerintah dan pemerintah daerah.
- **Retribusi Izin Gangguan:** Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan (lokasi), dan modal usaha. Pendaftaran ulang izin gangguan dikenakan tarif 50% dari tarif retribusi yang berlaku, dan pengalihan izin dikenakan tarif 100%.
- **Retribusi Izin Trayek:** Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis angkutan (angkutan kota, angkutan pedesaan, angkutan tidak dalam trayek) dan kapasitas tempat duduk. Izin trayek berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan, dengan masa berlaku kartu pengawasan selama 1 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
- **Retribusi Izin Usaha Perikanan:** Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan perikanan. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kegiatan (budidaya tambak, budidaya laut, budidaya air tawar, pembenihan), jenis pengolahan ikan (tradisional, pembekuan, penampungan), dan jenis kapal/alat tangkap. Selain itu, dikenakan pungutan produksi sebesar 2,5% dari harga jual keseluruhan untuk hasil penangkapan ikan, hasil pembudidayaan ikan, dan hasil pengolahan/pengawetan ikan.